Penutupan Hotel Alexis

Nasib 1.000 Karyawan Termasuk 104 Tenaga Asing Setelah Alexis Tutup, No 4 Solusi dari Sandiaga Uno

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ruang bar lantai tujuh di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta Utara, Selasa (31/10).

LIVE STREAMING Liga Champions: Paris Saint Germain Vs Anderlecht

Tak tanggung-tanggung, dijelaskan Anies, mereka berjumlah 104 orang dan berasal dari sejumlah negara.

Anies kemudian menyatakan masa izin kerja mereka sudah selesai seiiring ditutupnya Alexis.

"Khusus Alexis ini menarik, karena ada 104 tenaga kerja asing. 104 tenaga asing itu habis hari ini, hari ini hari terakhir izin kerja mereka," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017) malam sebagaimana diberitakan Kompas.com.

"Dari RRC 36, Thailand 57, Uzbekistan 5, Kazakstan 2, ada catatannya nih," tambahnya lagi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (depan) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (belakang) di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Jangan Tunda Punya Anak! Tak Hanya Wanita, Ternyata Kesuburan Pria Juga Dipengaruhi Usia!

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini kemudian menegaskan piha Pemprov DKI Jakarta akan menyerahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan jika para tenaga asing itu masih bekerja di Alexis.

4. Solusi dari Sandiaga Uno

Diberitakan Wartakota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencarikan lapangan pekerjaan yang baru bagi mantan pegawai Alexis.

Dijelaskan Wakil Gubernur Sandiaga Uno, para pekerja itu akan digabungkan dalam program OK OCE.

"Pekerja dari hotel dan griya pijat Alexis akan dikoordinasikan dalam program Oke Oce," tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10/2017).

Usai Harumkan Nama Indonesia, Liliyana Natsir Malah Diprotes Netizen Gara-gara Hal Ini

Sandi kemudian merincikan soal arahannya tersebut.

Bangunan hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10). Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Dikatakannya, Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan sektor swasta berkaitan dengan penyaluran tenaga kerja tersebut.

"Yang bekerja di hotel akan disalurkan melalui Kadisnaker ke industri hotel serupa. Yang beraktivitas di restoran, banyak rekan-rekan di restoran dari Oke Oce yang membutuhkan layanan," katanya.

Halaman
1234