5. Hukuman untuk MU
Meskipun tidak terbukti adanya tindakan perzinahan MU tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilansir dari Surya, seorang anggota DPRD yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan jika MU sudah melanggar hukum adat.
Di Desa waktu bertamu maksimal adalah pukul 21.00, jika lebih maka akan digerebek dan pelaku akan mendapatkan sanksi dari warga.
Jadi walaupun tidak terbukti berzinah, MU tetap melanggar hukum adat.
Pelanggaran hukum adat bagi anggota dewan sama saja melanggar asas kepatutan.
“Apa ya patut seorang anggota dewan menginap di rumah janda dan bukan istrinya. Secara moral sudah tercederai,” pungkasnya. (TribunWow.com/Bima Sandria)