Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan menjelaskan, Anwari mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran tersinggung dan emosi mendengar jawaban yang diberikan oleh Juansyah.
"Yang bersangkutan merasa kalau menggunakan mobil dinas berpelat TNI tidak perlu membayar parkir. Karena yang bersangkutan memiliki pengetahuan jika itu ada Perda-nya," kata Iwan di Mapolsek Metro Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2017).
"Dia merasa tersinggung saat bertanya kepada petugas parkir, jawabannya 'emang harus bayar'. Dia merasa tersinggung dan emosi. Sampai akhirnya melakukan pemukulan dan mengeluarkan senjata dan menembakannya satu kali ke atas," kata Iwan seperti dikutip dari Kompas.com.
Kini, Anwari dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan dalam sel tahanan Mapolsek Kebayoran Lama.
Dirinya terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 355 tentang perbuatan tak menyenangkan.
Terpopuler! Perubahan Tubuh Raisa Usai Bulan Madu, Hingga Surat Terbuka Untuk Arifin Ilham
Polisi juga masih menyelidiki asal usul kepemilikan senjata api yang digunakan oleh Anwari.
Berikut ini video yang menampilkan penganiayaan yang dilakukan oleh Anwari:
(TribunWow.com/Claudia N)