Dari penangkapan ini, Polisi menyita sebilah parang milik pelaku yang masih berlumuran darah, sebilah sabit milik korban, keranjang tempat rumput, kaos putih dengan bercak darah milik korban, dan celana jins milik tersangka.
"Terancam hukuman 20 tahun penjara karena dengan sengaja dan merencanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sesuai Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP," pungkasnya.
Perkataan korban yang membangkitkan dendam tersebut
Melansir kembali dari Surya, menurut Kapolsek Konang AKP Sudaryanto, dendam pada diri Mahmudi sebenarnya sudah hilang.
Dikenal Sebagai Anak Baik, Nyawa Gadis 13 Tahun Malah Dihabisi Kedua Orangtuanya
Namun, karena orangtua pelaku dan korban masih sepupu, ditambah lagi korban sempat menantang sang pelaku.
"Namun korban selalu nantang, 'Aku yang membunuh kakekmu, ayo kalau mau balas dendam'. Itulah yang menyulut dendam kembali menyala," ujar Sudaryanto.
Karena selalu mendapat provokasi dari korban, Mahmudi tak lantas terpancing untuk meladeni tantangan Bungkas.
Mahmudi pun juga masih sempat bertanya kepada keluarganya soal pernyataan korban.
4 Fakta Jembatan Tol Bocimi Ambruk di Lahan Bekas Kuburan, Lokasi Dikatakan Angker!
"Pelaku niatnya kembali ke Bantul untuk berjualan sate. Ia pulang saat lebaran kurban," tandasnya.
Emosi pelaku pun sudah tidak bisa dibendung lagi saat melihat korban berada di area persawahan tersebut lalu langsung menyerangnya membabi buta. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)