"Pelaku ada yang masih berstatus anak di bawa umur. Ada perlakuan khusus. Sesuai undang-undang perlindungan mereka diberi pendampingan," kata Ulung melansir dari Warta Kota.
Kepolisian Kota Bogor pun menyebutkan empat tersangka kasus 'Gladiator' ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Ulung juga menyebutkan bahwa akan ada pendampingan bagi para tersangka selama proses hukum berjalan mengingat statusnya termasuk masih anak di bawah umur.
4 Fakta Jenderal Ahmad Yani, Pahlawan Revolusi yang Diberondong Timah Panas Pasukan Tjakrabirawa!
"Pelaku ada yang masih berstatus anak di bawa umur. Ada perlakuan khusus. Sesuai undang-undang perlindungan mereka diberi pendampingan," kata Ulung. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)