Ardana sempat mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Korban dijejali pil KB agar tidak hamil.
Tak Bernyawa 30 Menit Sebelum Sertijab, Padahal Kondisi Awal AKP P Nainggolan Hanya Seperti Ini
Namun, kasus tersebut akhirnya terungkap setelah foto bugil korban tersebar luas dan akhirnya ditindaklanjuti oleh P2TP2A Karangasem, Denpasar dan Klungkung.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Ardana dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan vonis 13 Tahun penjara, dan denda Rp 1 Milyar subsider 8 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa yakni 13 Tahun Penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Dharma Wacana
Berkaca dari kasus Aiptu Waka Polres Klungkung, Kompol Ketut Widiada melakukan langkah antisipasi terhadap anggotanya yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Pihaknya bahkan mengaku melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap anggota Polres Klungkung yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Untuk pencegahan, setiap Senin, Polres Bangli mengundang rohaniawan untuk memberikan siraman rohani atau dharma wacana kepada anggota Polres Klungkung.
Dengan hal itu, Ketut Widada berharap anggotanya dapat bertugas dengan baik sesuai dengan norma dan etika sehingga terhindar dari tindakan yang menyimpang seperti yang dilakukan Ketut Ardana.
“Pembinaan rohani tersebut kami harapkan dapat menumbuhkan mental yang bagus bagi anggota kami dan tentunya terhindar dari tindakan yang menyimpang dari norma dan asusila,” jelas Ketut Widiada. (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)
Berita ini telah dimuat di Tribun Bali dengan judul: Aipda Ketut Ardana Akhirnya Dipecat, Sempat Heboh Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur