Mencabuli Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun, Aipda Ardana Malah Katakan Ini setelah Dipecat

Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNWOW.COM - Anggota Bamin Ops Siwas Polres Klungkung, Aipda I Ketut Ardana kembali mengenakan seragam kepolisiannya saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri di Aula Nusa Penida Harapan, Polres Klungkung, Selasa (19/9/2017).

Terpidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur tersebut tampak tegar saat mendengarkan rekomendasi yang dibacakan Ketua Sidang, Waka Polres Klungkung, Kompol Ketut Widiada.

Aipda Ardana dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sebab, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat 1 huruf b dan atau pasal 10 huruf a dan atau pasal 11 huruf c dan atau pasal 15 huruf e Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Propesi Polri, junto pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Repubulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Mobil dan Motor Terlindas Kontainer, Begini Kondisi Korbannya Kini!

“Sebelumnya Aiptu I Ketut Ardana sudah menjalani sidang umum dan sudah adanya keputusan hukum tetap. Ia juga sudah ditahan, untuk tindak lanjut secara kedinasan kami lakukan sidang kode etik profesi Polri. Hasil sidang, kami berikan rekomendasi pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri. Kalau tidak terima, ia masih bisa ajukan banding ke Polda terkait hal tersebut,” kata Kompol Ketut Widiada ditemui seusai sidang.

Ardana menerima putusan tersebut sepenuh hati.

Bahkan, ia sempat mengungkapkan jika dirinya memang sudah sepantasnya menerima putusan dipecat sebagai anggota Polri.

“Sepertinya ia sudah siap dengan putusan tersebut. Bahkan ia sempat mengatakan, apa yang ia tanam, itulah yang ia petik. Dia mengaku menerima putusan tersebut dengan sepenuh hati.” ungkap Kompol Widiada.

Aipda I Ketut Ardana alias Jatuk Gula (tengah) menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri di Aula Nusa Penida Harapan, Polres Klungkung, Selasa (19/9/2017). Ia dipecat menjadi anggota Polri setelah menjadi terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur. (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

Hal yang paling memberatkan hukum kepada Ardana karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BW (17) saat korban besusia 13 tahun.

Inilah 7 Mobil Mewah yang Dilelang KPK, Harga Normalnya Ternyata Segini!

Saat sidang BW yang didampingi oleh Ni Made Suparmiati, selaku pendamping organisasi bantuan hukum KPPA Provinsi Bali juga dihadirkan dalam sidang.

“Saya terima kasih atas putusan tersebut. Sementara saat ini, korban BW psikologisnya sudah kembali seperti biasa. Ia juga sudah dapat kembali beraktivitas dan bekerja seperti biasa,” kata Suparmiati.

Diberitakan sebelumnya, kasus pecambulan anak di bawah umur dengan tersangka oknum Polisi dari Polres Klungkung ini menghebohkan Bali pada bulan Juni 2016.

Korban, BW yang saat ini berusia 17 tahun, dijadikan pelampiasan nafsu Ardana selama lima tahun, atau sejak korban berusia 12 tahun.

Halaman
12