Di Balik Jeruji, Bos First Travel Sampaikan Pesan Menohok untuk Para Jemaah

Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari

Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel.

Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, tetapi tak kunjung diberangkatkan umrah.

Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta.

Rahasia Besar Terbongkar, Ternyata Anak Bos First Travel Nggak Cuma Satu! Ini Buktinya!

Hingga 4 September 2017, sebanyak 1.025 kreditur mendaftar ke tim pengurus dengan total penagihan Rp 49 miliar.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.

Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Polisi kemudian menetapkan Andika dan Anniesa sebagai tersangka.

Setelah itu, polisi menetapkan tersangka lainnya, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Berita ini telah diterbitkan Kompas.com dengan judul "Pesan Bos First Travel dari Balik Jeruji Besi Kepada Calon Jemaah"