Geger! Laporkan 10 Media Online ke Polisi, Ahmad Dhani Juga Pertimbangkan Lambe Turah

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakara Pusat, Kamis (31/8/2017).

TRIBUNWOW.COM - Musisi jenius, Ahmad Dhani Prasetyo kabarnya telah melaporkan 10 media online ke Bareskrim Polri, Kamis (31/8/2017).

Laporan ini dikeluarkan oleh Ahmad Dhani terkait dugaan berita bohong mengenai pemecatan suami Mulan Jamela ini dari rumah karaoke Masterpiece.

Pentolan band Dewa 19 ini juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan akun instagram @lambe_turah.

Pasalnya, Dhani menduga jika akun gosip Instagram inilah yang pertama kali mengunggah foto banner rumah karaoke Masterpiece.

"Wah saya enggak tahu nih ya (lapor atau tidak), karena saya enggak punya bukti @lambe_turah. Akun @lambe_turah aja alamatnya di mana saya enggak tahu. Kalau ada yang tahu, mohon info ke kami. Jadi kami laporkan juga," ucap Dhani kepada Kompas.com di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).

Rayakan Ulang Tahun Bersama Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, Netizen Malah Salah Fokus ke Tangan Dul!

Ia berharap pengelola akun @lambe_turah bisa hadir dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) nantinya.

Kehadiran pengelola @lambe_turah dibutuhkan untuk memberi kejelasan mengenai sumber utama penyebar foto banner Masterpiece.

"Ya kalau mereka (media) bisa menghadirkan @lambe_turah ke BAP ya boleh juga gitu," kata Dhani.

"Tinggal wartawannya aja yang membuktikan, mereka mendapatkan banner itu dari mana dan mereka mendapatkan konfirmasi berita itu dari mana," imbuhnya.

Pencemaran nama baik dan fitnah

Melansir dari Kompas.com, Ahmad Dhani mengaku tak terima jika sejumlah media memberitakan bahwa dirinya dipecat dari Masterpiece.

Apalagi berita yang mereka dapatkan hanya berasal dari foto banner sebagai sumber informasi.

Akun Muhammadiyah Sebar Petunjuk Hukum Salat Jumat Bertepatan Hari Raya Idul Adha

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.

Halaman
123