Setiap usaha/perusahaan yang menggunakan bangunan tetap maupun tidak tetap, yang berada di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia akan disensus tanpa terkecuali.
Aktivitas ekonomi yang didata mencakup seluruh kategori/lapangan usaha, kecuali aktivitas pertanian, kehutanan, dan perikanan (kategori A), aktivitas administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (kategori O), dan aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja; aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri (kategori T). (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)