Kakek 60 Tahun Tega Setubuhi Bocah 12 Tahun, yang Terjadi Sebelumnya Ternyata . . .

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku kemudian diamankan dan kini ditahan di sel tahanan Polsek Bojonegoro Kota, sementara kasusnya ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014m tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)