Kakek 60 Tahun Tega Setubuhi Bocah 12 Tahun, yang Terjadi Sebelumnya Ternyata . . .

Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Kasus kekerasan seksual pada anak lagi-lagi terjadi.

Ironinya yang melakukan pelecehan seksual pada bocah perempuan berusia 12 tahun ini adalah kakek-kakek 60 tahun.

Kejadian itu baru terbongkar setelah empat bulan terjadi.

Bersadarkan keterangan Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin, tragedi naas itu terjadi saat korban akan mengambil mukena di Musala untuk dicuci.

Saat itu, korban ditarik oleh pelaku masuk ke dalam sebuah rumah kosong.

Emak-emak Ngedumel Vs Tim Anies-Sandi, Ruhut Sitompul: Belum Dilantik Eh Sudah Nyalahin Rakyat

Korban tak berani berteriak karena pelaku mengancamnya jika tidak mau menuruti keinginan.

Pun korban tak berani menceritakan itu pada orang lain atau pun orangtuanya.

Menurut AKP Ngatimin peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu (2/4/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 2 April 2017 lalu,” terang Kapolsek, dikutip dari Tribratanews.com.

Lanjutnya, korban disetubuhi pelaku sebanyak satu kali dan diancam.

Lama tersimpan, sang ibu korban mencurigai anaknya yang berperilaku aneh.

Ibu korban pun memaksa sang anak untuk bercerita apa yang terjadi sebenarnya.

Kebangetan! 7 Foto Ini Tunjukkan Betapa Malasnya Orang-orang di Zaman Millennial

Mengetahui anak gadisnya sudah diperlakukan tak senonoh oleh orang lain, ibu itu murka dan langsung melaporkan kakek berinisial MTJ ke Polsek Kapas untuk dilakukan proses hukum.

Pelaku kemudian diamankan dan kini ditahan di sel tahanan Polsek Bojonegoro Kota, sementara kasusnya ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014m tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)