Kisah 154 Orang Mati Suri: 80 Persen Rasakan Kebahagiaan saat Dekati Kematian
Karena perbuatannya ini, dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) hakim memutuskan Rio dipenjara selama 1 tahun 2 bulan.
Mendengar putusan dari majelis hakim, Rio mengaku sempat kecewa atas keputusan majelis hakim. Padahal, Ia meminta untuk direhabilitasi, tapi tidak dikabulkan.(TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)