Pajak untuk mobil mewah ini juga tak murah.
Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan untuk pajak mobil tersebut.
Tapi yang paling besar biayanya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
• Cantik dan Seksi, Ayu Ting Ting Kerap Kenakan Pakaian Sabrina, Bikin Deg-deg Ser!
Perhitungan BBNKB besarnya 10 persen dari kendaraan harga kendaraan off the road.
Jika diasumsikan mobil mewah ini seharga Rp 64 miliar, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 6,4 miliar.
Besaran PKB berdasarkan Permendagri No 29 tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, jumlahnya 1,5 peren dari nilau jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
• Lakukan Pemotretan, Dada Ayu Ting Ting Kadang Hilang Kadang Timbul Kaya Sinyal
Perhitungan PKB dari motor tersebut adalah Rp 64 miliar x 1,5 persen x 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), sehingga pemilik mobil harus membayar biaya Rp 960 juta.
Jumlah tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya administrasi lainnya.
Angka yang sangat fantastis untuk pajak sebuah mobil.
Angka segitu bisa untuk beli rumah mewah di wilayah Jawa Tengah. Rumah mewah di Jawa Tengah di angka Rp 700 juta ke atas. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)