TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Presenter kondang Raffi Ahmad kembali menghebohkan jagat maya lewat unggahannya di media sosial.
Kali ini, suami dari Nagita Slavina itu memamerkan sebuah mobil mewah, Koenigsegg CCX yang berwarna hitam putih di Instagramnya.
"Pagi pagi test car .... @koenigseggautomotive wowww banget .... pgn beli tapi mahal, Hypercar nihhhh ... bikin ngiler," tulis Raffi.
• Posting Foto, Ayu Ting Ting Tag Raffi Ahmad di Bagian Anunya Netizen: Harus Banget Ya Disitu?
Unggahan Raffi ini menuai komentar beragam dari netizen.
Salah satunya adalah komentar mengenai pajak mobil super mewah tersebut.
• Nagita Slavina Peluk dan Cium Punggung Raffi Ahmad, Romantis Maksimal Bikin Baper, Lihat Videonya!
@nuzulul_lianty, "Pajak jangan lupa @raffinagita1717 wkwkw."
@taftazani21,"Jgn lupa bayar pajak :v"
@r.a_malang, "diingetin dirjen pajak om."
@ditayuhana, "Pajak oh pajak."
@rathallah713, "Intinya ini mobil pajaknya gk lucu."
• Bikin Maknyes! Raffi Ahmad dan Rieta Amalia Makan Malam Bersama, Netizen Merinding
Pajak mobil Raffi nilainya selangit
Melansir dari Kompas.com, mobil mewah buatan Eropa ini harganya ditaksir sekitar Rp 64 miliar.
Pajak untuk mobil mewah ini juga tak murah.
Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan untuk pajak mobil tersebut.
Tapi yang paling besar biayanya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
• Cantik dan Seksi, Ayu Ting Ting Kerap Kenakan Pakaian Sabrina, Bikin Deg-deg Ser!
Perhitungan BBNKB besarnya 10 persen dari kendaraan harga kendaraan off the road.
Jika diasumsikan mobil mewah ini seharga Rp 64 miliar, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 6,4 miliar.
Besaran PKB berdasarkan Permendagri No 29 tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, jumlahnya 1,5 peren dari nilau jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun karena penyusutan nilai jual.
• Lakukan Pemotretan, Dada Ayu Ting Ting Kadang Hilang Kadang Timbul Kaya Sinyal
Perhitungan PKB dari motor tersebut adalah Rp 64 miliar x 1,5 persen x 1 (koefisien mobil sedan dari Permendagri), sehingga pemilik mobil harus membayar biaya Rp 960 juta.
Jumlah tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta biaya administrasi lainnya.
Angka yang sangat fantastis untuk pajak sebuah mobil.
Angka segitu bisa untuk beli rumah mewah di wilayah Jawa Tengah. Rumah mewah di Jawa Tengah di angka Rp 700 juta ke atas. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)