Seperti yang dilansir dari Tribun Jogja, pihak kepolisian sebenarnya berupaya melakukan autopsi kepada kedua jenazah, namun pihak keluarga tidak menghendakinya.
Fendi Timur juga mengatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan prosesnya, karena berdasarkan bukti dan keterangan ahli terdapat pembunuhan.
Namun jika seumpama pelaku adalah suami korban, maka proses tidak bisa dilanjutkan.
"Keluarga keberatan jika dilakukan autopsi, jadi hanya visum luar saja dan hasilnya belum keluar. Proses berlanjut, kalau memang proses penyidikan butuh autopsi. Kami akan bongkar makam. Kalau memang pelakunya suami dan mati maka gugur dalam hukum," pungkasnya. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)