Ini Jawaban Kaesang Ketika Ditanya, Bila Dinyatakan Bersalah dan Masuk Penjara
Laporan juga dilakukan di hari yang sama usai memberi keterangan dalam rapat Pansus di DPR.
Firdaus, pengacara Miko sebelumnya juga menyatakan bahwa ada empat dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan.
Pertama, mengenai tindakan memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu.
Kedua, penyalahgunaan kewenangan. Ketiga, indikasi perampasan kemerdekaan orang.
Dan empat indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)