TRIBUNWOW.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dilaporkan oleh saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada Selasa (25/7/2017).
Ia adalah Niko Panji Tirtayasa alias Miko.
Melansir dari Kompas.com, laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim.
Parah! Polisi Muda Ini Dibully Gara-gara Tak Hafal Pancasila, Simak Videonya!
Pengacara Miko, Ria Kusmawati pun menjelaskan bahwa kliennya dipaksa memberikan keterangan palsi di muka sidang untuk memberatkan terdakwa Romi Herton yang adalah pamannya sendiri.
"Miko kemarin jelas, bagaimana Beliau disekap, ada grand design," ujar Ria, Rabu (26/7/2017).
Ia juga menjelaskan bahwa Miko juga diancam. Ancaman itu sendiri akan dikriminalisasi apabila tidak menuruti arahan penyidik.
Sebatang Kara hingga Tak Mampu Lunasi Sewa Rusun, Nenek Tua Ini Dapat Hadiah dari Presiden
Ancaman itu ditujukan kepada keluarga Miko yang akan diseret ke penjara terkait kasus di kepolisian yang menjerat Miko.
"Kalau tidak mengikuti arahan akan masuk penjara karena kasus penggelapan di Polda Jabar. Jadi tukar guling. Kan ancaman, bargaining," kata Ria.
Selain itu, Miko juga mengaku disuap Novel agar menuruti arahannya.
Ashanty Benar Hamil, Krisdayanti Lakukan Hal Tak Terduga!
Laporan yang dibuat Miko atas Novel Baswedan ini pun tentunya menjadi perbincangan publik.
Belum selesai kasusnya soal insiden penyiraman air keras, kini Novel Baswedan dilaporkan ke pihak berwenang.
Berita ini tentunya memberikan reaksi yang luar biasa dari para netizen.