TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegur para menterinya dalam Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Menteri yang mendapat teguran dari Jokowi kali ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Keduanya ditegur karena dianggap mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang menghambat investasi.
Dihimpun oleh TribunWow.com, berikut ini fakta-fakta mengenai teguran Jokowi dan tanggapan para menteri.
1. Hambat investasi
Dalam Rapat Kabinet Paripurna yang membahas RAPBN tahun 2018 itu, Jokowi memberinkan teguran kepada para menterinya supaya menjaga iklim investasi di Indonesia.
"Pada Permen-Permen, baik di kehutanan dan lingkungan hidup, di ESDM, misalnya, yang saya lihat dalam satu-dua bulan ini, direspons tidak baik oleh investor karena dianggap itu menghambat investasi," kata Jokowi.
"Ini tolong diberikan catatan ini, dan juga Permen-Permen yang lain. Hati-hati," tambahnya.
Melansir dari Kompas.com, Jokowi meminta kepada para menteri untuk berhati-hati dan mematangkan kalkulasi.
Pengakuan Office Boy ketika Menyaksikan 2 Perempuan Bunuh Diri di Apartemen Gateway
"Diberikan waktu untuk pemanasan terlebih dahulu, komunikasinya dengan masyakarat, dengan pemangku kepentingan juga dilakukan terlebih dahulu. Sehingga jangan sampai menerbitkan peraturan menteri yang ini nanti bisa menghambat dunia usaha, dan hanya menambah kewenangan dari kementerian itu sendiri," kata Jokowi.
Jokowi menekankan pentingnya untuk mempermudah dunia usaha untuk melakukan ekspansi, investasi dan mengembangkan usahanya.
"Karena ini menyangkut pertumbuhan ekonomi, menyangkut memperluas lapangan pekerjaan yang itu semua kita harus ngerti tujuannya ke mana," ucapnya.
2. Tanggapan dari Kementerian ESDM
Teguran dari Jokowi segera ditanggapi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.