Akan Dibubarkan, HTI Beri Tanggapan soal Tuduhan dan Sikap Pemerintah, No 5 ke Meja Hijau

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya.

TRIBUNWOW.COM - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan, Rabu (19/7/2017).

Pembubaran ini ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) pencabutan badan hukum HTI oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan jika pembubaran HTI ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang di dalamnya mengatur penindakan dan sanksi kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” kata Freddy Harris, dalam siaran persnya Rabu (19/7/2017) pagi, dikutip dari laman setkab.go.id.

Kronologi Insiden Bule Ngamuk Coba Terjun dari Lantai 3 Bandara Bali, No 4 Pemicu Tindakannya

Freddy mengatakan jika HTI sebenarnya mencantumkan ideologi Pancasila dalam AD/ART nya.

Namun, dalam pelaksanaannya, aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI” ujar Freddy.

Jadi Terpidana Korupsi Wisma Hambalang, Andi Malarangeng Resmi Bebas

Sebelumnya, Freddy mengatakan jika HTI telah tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014 silam.

HTI memperoleh status Badan Hukum ini setelah mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website ahu.go.id-red).

Kini, HTI dinyatakan bubar menyusul adanya pencabutan SK Badan Hukum, yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Peppu) Nomor: 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

“Jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Silakan mengambil jalur hukum,” tegas Freddy.

Pembubaran ini langsung mendapat respon pihak HTI.

Dirangkum oleh TribunWow.com, berikut ini tanggapan dari HTI menyikapi tindakan pemerintah yang melakukan pepmbubaran.

Halaman
123