Fakta-Fakta di Balik Pemeriksaan Pelaku Penamparan di Bandara Manado, No 4 Begini Jaminan Polri

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Sebuah video pendek berisi calon penumpang pesawat yang bersitegang dengan petugas Aviation Security di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara menjadi viral.

Bahkan, dalam video singkat tersebut tampak sang calon penumpang juga menampar petugas keamanan.

Dalam sebuah jumpa pers, sang petugas diketahui bernama Elisabet Wehantow.

Ia mengaku berupaya meminta calon penumpang untuk melepas jam tangan saat diperiksa di mesin X-ray.

Namun, rupanya calon penumpang tersebut merasa kurang berkenan.

Padahal, prosedur yang ditetapkan memang demikian.

Fakta-fakta Brigjen Sumampouw, Suami Penampar Petugas Bandara, Nomor 2 Bikin Terheran-heran

Kasus penamparan ini pun akhirnya bergulir ke proses hukum dengan adanya pelaporan dari kedua belah pihak.

Diketahui, calon penumpang yang bernama Joice Warouw telah melaporkan petugas bandara ke kepolisian atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan.

Sementara itu, sang petugas, Elisabet, melaporkan Joice dengan tuduhan dugaan penganiayaan.

Pada Jumat (7/7/2017) lalu, Joice pun telah diperiksa di Polda Metro Jaya.

Berikut TribunWow.com rangkum fakta-fakta di balik pemeriksaan Joice.

1. Meski diperiksa Polda Metro Jaya, kasus ini akan ditangani oleh Polresta Manado

Dilansir dari Warta Kota, pemeriksaan terhadap Joice dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (8/7/2017) lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Halaman
123