TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu yang lalu, pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bareskrim Polri.
Saat itu, Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Sudirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto pada Senin (12/6/2017).
Melansir dari Tribunnews.com, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan Hary Tanoe telah menjadi tersangka atas kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat atau SMS kepada jaksa Yulianto pada Rabu (14/6/2017).
Kembali melansir dari Tribunnews.com, Kasubdit Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Yulianto menegaskan, tidak ada yang salah dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut status Hary Tanoe adalah tersangka.
Apakah Hary Tanoe Tersangka? Ini Fakta dari Kejagung dan Divisi Humas Polri
Hal tersebut dikarenakan penyidik Bareskrim yang menangani kasus tersebut telah mengirimkan surat berisi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan ancaman jaksa Yulianto yang berisikan perkembangan penanganan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan pada, Kamis (15/6/2017).
Hal ini disampaikan oleh jaksa Yulianto di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Yulianto kembali menjelaskan, setelah menerima surat tersebut, dirinya melapor ke Jaksa Agung tentang adanya SPDP kasus Hary Tanoe tersebut.
Karena itulah, Jaksa Agung sudah bisa menyampaikan ke awak media massa bahwa Hary Tanoe kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Status Hary Tanoe sebagai tersangka pun sudah dipastikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto saat ditemui di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Kuasa Hukum Hary Tanoe Sebut Ada Tendensi Politik dalam Ucapan Jaksa Agung
Melansir dari Tribunnews.com, hal itu dikarenakan SPDP yang diterbitkan menyebutkan Hary Tanoe sebagai tersangka.
Rikwanto menganggap penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary Tanoe sebaga tersangka.
Diketahui, SPDP itu baru dikeluarkan pada pekan ini. Di sana tertera nama Hary Tanoe sebagai tersangka. Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan yaitu, B.30/VI/2017/Ditipidsiber.
SMS Bernada Ancaman Kepada Penyidik Kejaksaan Seret Nama Hary Tanoe Ke Polisi, Ini Faktanya!