Kasus Chat Firza dan Rizieq
Bukan Presiden, Pihak Inilah yang Bisa Hentikan Kasus Rizieq!
Kasus hukum yang menimpa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) belum juga selesai.
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Kasus hukum yang menimpa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) belum juga selesai.
Bahkan, seperti diberitakan Kompas.com, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam surat itu, ia meminta bahwa Presiden Joko Widodo menghentikan kasus yang menjerat Rizieq.
Ia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016.
Lebih jauh, pihaknya menilai bahwa kasus ini menyalahi aturan perundang-undangan.
Red Notice Ditolak, Apa yang Akan Dilakukan Kepolisian untuk Pulangkan Rizieq Shihab?
Ia mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut menggunakan barang bukti yang didapat melalui intersepsi atau penyadapan dari pihak tak berwenang.
"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.
Atas dasar tersebut, ia pun berpendapat bahwa alat bukti yang dimiliki tidak sah.
Berkaitan dengan isi surat dan permintaan pengacara Habib Rizieq tersebut, Polri pun akhirnya ikut berkomentar.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Devisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan penghentian perkara tidak berada di tangan presiden.
Namun, otoritas penghentian tersebut ada pada penyidik yang menangani kasusnya.
Bahkan, penerbitan SP 3 memiliki kriteria-kriteria khusus.
Pengacara Rizieq Shihab Kirim Surat Kepada Jokowi, Ini Isinya!
"Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak kan penyidik. Ada kriterianya," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penghentian perkara tidak bisa serta merta berhenti meski mendapat tekanan dari pihak tertentu.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab saat ini sedang terjerat kasus percakapan berkonten pornografi melalui WhatsApp.
Ia dan Firza Husein saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)