Idealnya, satu pemimpin daerah didampingi seorang wakil.
Keduanya bekerja sama melaksanakan program kerja demi kepentingan rakyat.
Namun hal tersebut tampaknya tak berlaku untuk Djarot.
Pasalnya, Djarot tak akan memiliki wakil saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dikatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai jabatan Wakil Gubernur tidak diperlukan jika jabatan Djarot hanya sampai Oktober 2017.
"Karena waktunya pendek tidak mungkin ada usulan wakil lagi," ujar Tjahjo di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (24/5/2017), seperti dikutip dari Tribunnews.
5. Djarot akan tetap gunakan ruang kerja Wakil Gubernur
Sudah resmi jadi Gubernur, Djarot rupanya enggan berpindah ruang kerja.
"Enggak (pindah). Saya akan naik turun saja (bergantian antara ruang kerja gubernur dan wakil gubernur)," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sejak masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot juga tetap bekerja di ruang wagub dan hanya sesekali menggelar pertemuan atau rapat di ruang kerja gubernur. (Tribunwow.com/Dhika Intan)