Tanpa Pilkada, Djarot Saiful Hidayat Jadi Pemimpin Ketiga DKI Jakarta dalam Satu Periode

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bersama sang istri yang juga Ketua Tim Penggerak PKK DKI Jakarta Happy Farida di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (15/6/2017). Kedua baru tiba dari Istana Negara usai pelantikan Djarot sebagai gubernur oleh Presiden Joko Widodo.

TRIBUNWOW.COM - Djarot Saiful Hidayat resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Kamis (15/6/2017), di Istana Negara, mantan Wali Kota Blitar tersebut bersumpah akan menjalankan kewajiban sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Mantan Wali Kota Blitar tersebut naik jabatan menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sebagaimana diketahui, Ahok kini mendekam di balik jeruji besi lantaran kasus penodaan agama.

Jokowi Bikin Sayembara Video Tradisi Ramadan, Warganet Malah Curhat Ceritaku Ngenes Pak

Beberapa waktu lalu Ahok kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ternyata ada beberapa fakta soal menarik soal jabatan baru Djarot tersebut.

Suasana pelantikan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017 oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (15/6/2017). (Fabian Januarius Kuwado)

Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasannya:

1. Djarot tak mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta dalam pilkada

Djarot resmi menjabat sebagai orang nomor satu di ibu kota.

Meski begitu, Djarot tak pernah ikut dalam ajang kontestasi pemilihan kepala daerah sebagai Calon Gubernur.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Djarot awalnya ditunjuk mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Di tahun 2014, Jokowi yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta memutuskan mundur setelah terpilih sebagai Presiden RI.

Djarot kemudian mendampingi Ahok. Sementara pada tahun 2017, Ahok kemudian divonis bersalah atas kasus penodaan agama.

Djarot Saiful Hidayat saat dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Kamis (15/6/2017). (Fabian Januarius Kuwado)

Atas vonis tersebut Ahok kemudian mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya.

Halaman
123