Prediksi Pengacara Terbukti, Begini Kabar Red Notice Habib Rizieq!

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Syara-syarat tersebut antara lain sebagai berikut.

Pertama, hanya untuk kejahatan luar biasa dan serius atau (serious ordinary-law crime).

Kedua, dengan larangan kejahatan tersebut, bukanlah merupakan sesuatu yang kontroversial di kebudayaan beberapa negara lain.

Ketiga, kejahatan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan keluarga atau pribadi.

Selain itu, kasus yang menjerat bukan juga timbul dari pelanggaran hukum administrasi dan sengketa keperdataan, kecuali berkaitan dengan pemberian fasilitas atau kerja sama dengan kejahatan serius.

Rizieq Akan Dapat Visa Tanpa Kadaluwarsa dari Kerajaan Arab?

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa berdasarkan rilis resmi Sekretaris Jenderal Interpol terdapat 19 kualifikasi kejahatan serius luar biasa, yakni kejahatan terkait penggunaan bahan CBRNE (chemical, biological, radiological, nuclear and explosive), korupsi, kejahatan terhadap anak, kejahatan dalam bidang olahraga, kejahatan siber/mayantara, narkotika, dan tindak pidana lingkungan hidup.

Selanjutnya terkait kejahatan keuangan, kejahatan penggunaan senjata, menyangkut pengusutan narapidana, pembajakan di laut, kejahatan terorganisir, kejahatan dalam bidang farmasi, terorisme, perdagangan manusia, perdagangan gelap dan pemalsuan, kejahatan menyangkut kendaraan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap karya seni. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)