TRIBUNWOW.COM - Red notice yang diajukan pihak kepolisian untuk pemulangan Habib Rizieq Shihab akhirnya menemui titik terang.
Seperti diberitakan oleh Kompas.com, akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan memberikan pengumuman atas red notice yang diajukan pihak kepolisian.
Ia mengatakan bahwa kasus percakapan berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein bukan termasuk dalam tindak kejahatan luar biasa.
Oleh karena itu, dalam kasus ini, Habib Rizieq tidak bisa diterbitkan red notice.
5 Jenis Izin Tinggal di Arab Saudi, Adakah Visa Unlimited Rizieq Shihab?
"Ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa. Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Keputusan bahwa red notice tersebut tidak dapat terbit setelah dilakukan gelar perkara atas kasus Habib Rizieq.
"Ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa. Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa prosedur dalam menerbitkan red notice bukan mengajukan kepada Interpol.
Akan tetapi, pihak hubungan internasional (Hubinter) mengkaji sesuai aturan yang ada.
Apabila masuk dalam kategori red notice, maka Hubinter akan memberi surat ke Interpol untuk mengajukan red notice.
Kemudian, pihak Interpol pun akan melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut.
Tidak bisa diterbitkannya red notice terhadap Habib Rizieq telah diprediksikan oleh pengacara Rizieq, Kapitra Ampera.
Dikutip dari Kompas.com, Kapitra Ampera mengungkapkan bahwa kasus yang saat ini menjerat kliennya tersebut bukan kasus kejahatan luar biasa.
Hal ini didasarkan pada syarat yang dikeluarkan red notice menurut Pasal 83 Interpol's RPD yang harus memenuhi tiga syarat utama secara kumulatif.