"Kalau tak bisa mengeluarkan (red notice) karena ketentuannya tak bisa masuk ke katagori ya engak apa-apa, enggak ada masalah. Kami ada upaya lain, seperti blue notice, menyampaikan ada tersangka yang sedang berada di negaranya. Kedua adalah police to police," ucap dia.
Lebih lanjut, pihaknya pun optimis mengenai upaya ini.
Pasalnya, berkaca dari kasus yang pernah ditangani kepolisian, pernah satu tersangka berhasil dipulangkan tanpa menggunakan red notice. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)