Pasti masyarakat banyak yang bertanya terkait masa kerja yang baru 1 bulan, jangan khawatir, ternyata bekerja 1 bulan sudah dapat THR, lho!
THR untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR proporsional.
Sementara untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih berhak dapatkan 1 bulan upah.
3. Pekerja Kontrak? dapat THR
Pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak mendapatkan THR jika hubungan kerja tersebut masih berlangsung hingga hari raya.
Sementara itu, pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan waktu PKWT,tidak berhak mendapatkan THR jika hubungan kerja berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun untuk pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT dan mengalami PHK 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak mendapatkan THR keagamaan.
4. Berapa Besaran THR keagamaan?
Untuk mengitung jumlah THR yang bisa didapat, lakukan dengan rumus ini, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Untuk upah 1 bulan, upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sementara itu jumlah yang didapat untuk pekerja satu bulan mendapatkan THR proposional.
Adapun untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan upah.
Pemerintah melayani suara pengaduan dari masyarakat terkait permasalahan THR.
Pemerintah menghimbau agar melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat atau datang ke posko Peduli Lebaran 2017.
Posko tersebut terletak di pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap, Gedung B, Kementrian Ketenagakerjaan, jalan Gatot Subroto kav 5.51, Jakarta Selatan.
Posko tersebut buka pada jam 08.00 WIB hinggan 15.30 WIB baik pada hari libur maupun hari aktif.
Jika tidak terjangkau di posko tersebut bisa hubungi 021 525 5859 melalui WhatsApp.
Adapun telefon yang bisa dihubungi 081 282 407 919 atau 081 282 418 283.
Jika masyarakat ingin mengadukan lewat surat elektronik bisa ditujukan ke alamat email ini, poskothrkemnaker@gmail.com.
(TribunWow.com/Woro Seto)