TRIBUNWOW.COM - Menjelang hari raya keagamaan, para pekerja biasanya mendapatkan tunjangan dari pengusaha atau pemilik perusahaan.
Melalui jejaring media sosial Twitter, akun resmi milik Sekretaris Kabinet memberikan informasi terkait tunjangan hari raya.
5 tweet dituliskan di akun @setkabgoid pada tanggal 8 Juni 2017.
Tweet pertama akun @setkabgoid menuliskan "#THRPekerja WAJIB diberikan 1x setahun oleh perusahaan & selambat2nya dibayarkan 7 hari sblm Hari Raya Keagamaan @KemnakerRI"
Pemerintah Tengah Godok Anggaran Gaji ke-13 dan THR, Jumlahnya Bombastis!
Tak hanya itu tweet tersebut dilengkapi sebuah foto kampanye terkait THR.
Berikut tweet yang diunggah @setkabgoid.
1. Peraturan THR
Kampanye tersebut menjelaskan terkait peraturan permaker no.6/2016 THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja atau buruh menjelang hari raya.
Perampok Uang Kakek Penjual Pisang Teridentifikasi, Ini Kata Polisi
Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan pada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih dan diberikan selama satu kali.
Tunjangan Hari Raya tersebut diberikan saat hari raya keagamaan antara lain, Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, Imlek, sesuai agama yang dianut pekerja atau buruh kecuali ditentukan lain.
Terkait waktu pemberian THR, perusahaan wajib menyerahkan THR tersebut paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Terkait bentuk THR, peraturan tersebut menyebutkan bahwa THR harus berupa uang rupiah.
2. Bekerja 1 Bulan dapat THR