• Pengacara Sebut Jokowi Dalang di Balik Kasus Rizieq, Begini Pembelaan Pihak Istana!
"Insya Allah (dicairkan) sama-sama Juni. Juli kan (tahun ajaran baru) anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda," kata Askolani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/5/2017) dikutip dari Kontan.
Untuk diketahui, sesuai dengan PP yang diteken Presiden Jokowi pada tahun lalu, gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Gaji ke-13 untuk pejabat negara meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Sedangkan gaji ke-13 untuk pensiunan, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
• Memalukan! PNS dan Wali Kota Lakukan Hal Ini Saat Djarot Pidato di Upacara Hari Pancasila!
Untuk Tunjangan Hari Raya, meliputi gaji pokok.
Pencairan gaji ke-13 dan THR di bulan yang sama juga terjadi pada tahun lalu.
Pemerintah membayarkan gaji ke-13 dan THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara di bulan Juni 2016. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)