Pemerintah Tengah Godok Anggaran Gaji ke-13 dan THR, Jumlahnya Bombastis!

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Mulyani

Pengacara Sebut Jokowi Dalang di Balik Kasus Rizieq, Begini Pembelaan Pihak Istana!

"Insya Allah (dicairkan) sama-sama Juni. Juli kan (tahun ajaran baru) anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda," kata Askolani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/5/2017) dikutip dari Kontan.

Ilustrasi seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) (v)

Untuk diketahui, sesuai dengan PP yang diteken Presiden Jokowi pada tahun lalu, gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 untuk pejabat negara meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sedangkan gaji ke-13 untuk pensiunan, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Memalukan! PNS dan Wali Kota Lakukan Hal Ini Saat Djarot Pidato di Upacara Hari Pancasila!

Untuk Tunjangan Hari Raya, meliputi gaji pokok.

Pencairan gaji ke-13 dan THR di bulan yang sama juga terjadi pada tahun lalu.

Pemerintah membayarkan gaji ke-13 dan THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara di bulan Juni 2016. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)