Pemerintah Tengah Godok Anggaran Gaji ke-13 dan THR, Jumlahnya Bombastis!

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Mulyani

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah kini tengah menyiapkan payung hukum untuk pencairan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dana anggaran yang dikeluarkan untuk kebutuhan tersebut mencapai angka yang fantastis.

Amien Rais Ingin Segera Kunjungi KPK, Karena Akan Keluar Negeri, Untuk Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan dana anggaran untuk kebutuhan tersebut sebesar Rp 23 triliun.

"Dari sisi keputusannya dan anggarannya, basisnya Undang-undang APBN yang disetujui. Anggarannya kami sediakan Rp 23 triliun,” kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (1/6/2017) dikutip dari Kontan.

Sri Mulyani (KOMPAS IMAGES)

Dana anggaran sebesar 23 triliun tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Diketahui, pada tahun sebelumnya, realisasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR sekitar hampir Rp 18 triliun.

Rinciannya, pada tahun lalu dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar Rp 6,5 triliun.

Namanya Terseret Kasus Korupsi Dana Alkes, Amien Rais: Blessing In The Disguise

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS sebesar Rp 6,2 triliun dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.

Terkait payung hukum, Sri Mulyani kini mengungkapkan jika pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menidaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pencairan gaji ke-13 serta THR tersebut.

Pengacara Jamin Rizieq Shihab Pulang dan Minta Jokowi Lakukan Hal Ini

Gaji ke-13 dan THR Cair bulan juni

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu Askolani mengungkapkan jika gaji ke-13 dan THR kemungkinan besar akan dicairkan secara bersamaan, yaitu pada Juni 2017.

Hal ini dikarenakan Idul Fitri Jatuh pada akhir Juni dan tahun ajaran baru jatuh pada Juli.

Halaman
12