Untuk bisa mencekal warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri, Ditjen Imigrasi harus memiliki surat permintaan dari Kepolisian sebagai administrasi dasar.
Apalagi jika orang yang menjadi target sudah berstatus tersangka.
Imigrasi masih terus menunggu Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat tersebut agar administrasi lengkap.
"Mudah-mudahan dari Polda Metro Jaya segera melengkapinya sebagai dasar bagi kami melakukan tugas dengan prosedural, profesional, dan proporsional," kata Ronny.
Tiga Tokoh Agama Turut Angkat Bicara Soal Polemik Rizieq yang Memanas
Surat tersebut ternyata juga bisa menjadi dasar untuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI dan KJRI setempat melalui Kementerian Luar Negeri selain digunakan untuk berkoordinasi dengan pihak imigrasi negara yang dituju.
"Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ucap dia.
Dalam kasus pornografi ini Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)