"Hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggung jawabkan," kata Rikwanto.
Selanjutnya, Bambang dinyatakan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah ke Bareskrim Polri.
Hingga akhirnya pada Jumat 30 Desember 2016 malam, Bambang dibawa penyidik Bareskrim dari Polsek Tunjungan, Blora ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.
Menjelang pembacaan vonis, Senin (29/5/2017) keluarga Bambang Tri Mulyono dan kuasa hukumnya berharap hakim memvonis bebas.
Terlebih, sambung dia, selama ini BTM merupakan tulang punggung dari keluarganya.
Diketahui, BTM memiliki seorang istri, serta dua anak.