Bambang dianggap memfitnah dengan dalam buku itu setelah menulis bahwa Michael Bimo adalah saudara kandung dari Presiden Jokowi. Tertulis pula bahwa Jokowi bukan anak kandung dari Ibu Sudjiatmi.
Hal ini dibantah oleh Bimo.
Menurut Bimo, isi buku Jokowi Undercover tidak benar dan fitnah, sangat merugikan bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan berbeda, Rikwanto mengatakan Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas adanya penyelidikan awal dari Polda Jawa Tengah.
Kasus bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin 19 Desember 2016 pukul 20.30 hingga 24.25 WIB.
Diskusi ini berbuntut panjang karena dalam isi buku itu, Bambang menuduh bahwa Jokowi merupakan anak PKI tidak dipersoalkan.
Polri menyidik kasus ini dengan UU Khusus atau 'Lex spesialis' (kejahatan khusus).
UU yang disangkakan yakni UU No 28 tahun 2009 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, ancaman bagi penyebar pesan langsung maupun pesan lain yang menimbulkan permusuhan atau sara. Baik melalui facebook, BBM, Whattsapp dan lain sebagainya.
Pasal ini bisa diterapkan baik ada laporan atau tidak, tergantung obyeknya.
Terlebih lagi, berita soal diskusi itu muncul dari facebook kemudian menyebar ke dunia maya yang dibaca banyak netizen.
"Kasus ini hasil lidik Polda Jawa Tengah soal gembar gembor buku 'Jokowi Undercover' yang ditulisnya dan beredar di media sosial," kata Rikwanto, Sabtu (31/12/2016) kepada Tribunnews.com.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Bambang untuk dilakukan BAP. Saat pemanggilan pertama, Bambang tidak hadir tanpa alasan.
Lalu dilakukan panggilan kedua, dan dijemput paksa dari kediamannya di Blora untuk selanjutnya diperiksa di Polsek Tunjungan Blora sebagai saksi.
"Sempat diperiksa di Polsek Tunjungan Blora, hasil pemeriksaan dari analisis penyidik, keterangan yang bersangkutan tidak mendasar
Rikwanto menjelaskan bahwa dari keterangan Bambang Tri saat itu diketahui bahwa cerita yang disampaikan dalam buku itu hanya berdasar kabar yang simpang siur.