"Proses setelah menerima pelimpahan ini adalah memasukkannya ke database, setelahnya kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk menentukan Majelis Hakim," ujar Iyus.
Lebih lanjut, perkara ini diusut lantaran Buni Yani dinilai menyertakan keterangan yang kontroversial dan menimbulkan kebencian.
Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2, Undang-undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman baginya maksimal enam tahun kurungan penjara atau denda Rp 1 miliar. (TribunWow.com/Dhika Intan)