Sejumlah aksi seperti 411, 212 dan lainnya digelar demi bisa menuntut Ahok agar diproses hukum.
Hingga akhirnya pada 16 November 2016 Ahok naik statusnya menjadi terdakwa penistaan agama.
Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).
Lagi-lagi Ahok Hebohkan Pemberitaan Media-media Internasional Usai Cabut Banding!
Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, hari itu juga Bareskrim langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini.
Ahok kemudian menjalani serangkaian sidang yang tak sebentar.
Pada 20 April 2017, mantan Bupati Belitung Timur tersebut dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akhirnya pada 9 Mei 2017 Ahok divonis bersalah dan diganjar hukuman penjara dua tahun lamanya.
Pria keturunan Tionghoa ini sempat akan mengajukan banding namun upaya tersebut akhirnya dicabut.
Ahok mengaku ikhlas dan akan menjalani dua tahun usianya di balik tembok penjara.
Sementara Ahok bakal mendekam dalam jeruji besi, pengunggah video pidatonya di media sosial, Buni Yani, segera akan menjalani proses hukum.
Hidupnya Hancur! Buni Yani Bakal di Bui Hanya Karena Satu Kata Ini
Senin (29/5/2017) hari ini Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima limpahan berkas perkara Buni Yani dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Dalam waktu dekat, kasus tersebut bakal disidangkan.
"Seminggu atau 10 hari sudah ada penetapan waktu sidang," ujar Panitera Muda Pidana PN Bandung, Iyus Yusuf, SH. MH saat ditemui usai menerima berkas perkara, di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, sebagaimana dikutip dari Tribun Jabar (http://jabar.tribunnews.com/2017/05/29/kasus-buni-yani-terkait-video-ahok-segera-disidangkan-di-pengadilan-negeri-bandung).