TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memilih menjalani hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sebagaimana sudah diketahui sebelumnya, Gubernur non-aktif DKI Jakarta tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama dan divonis dua tahun kurungan penjara.
• 3 Isu Miring Muncul Usai Ahok Cabut Banding, Nomor 3 soal Grasi Jokowi!
Senin (22/5/2017) kemarin, tim pengacara Ahok bersama Veronica Tan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengajukan pencabutan banding.
Lewat surat yang ditulisnya di balik jeruji besi Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Ahok mengaku sudah ikhlas.
• Ahok Cabut Banding, Pengamat Psikologi Politik: Hanya Orang Besar yang Bisa Menaklukkan Egonya
"Tetapi saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara, alangkah ruginya warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi akibat adanya unjuk rasa yang menganggu lalu lintas," tulis Ahok dalam surat yang ditulisnya untuk para pendukung, sebagaimana dikutip dari Kompas.com
Sejumlah peristiwa pun muncul usai Ahok mencabut permohonan bandingnya.
Yang paling menghebohkan adalah pernyataan perwakilan PBB yang mendesak pemerintah Indonesia agar membebaskan Ahok.
Dihimpun Tribunwow.com, berikut ulasan lengkap soal kejelasan nasib kasus Ahok:
• Akun Instagram Ahok Mendadak Aktif Setelah Cabut Banding, Begini Postingan Terbarunya!
1. JPU belum cabut banding
Menyusul pencabutan upaya banding yang dilakukan Ahok, pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman pun menilai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga harus mencabut banding.
Dikatakan Habib, pencabutan banding yang dilakukan JPU agar Ahok memiliki status hukum yang tetap.
"Akan sangat aneh kalau JPU tidak ikut cabut banding. Karena tugas JPU adalah mendakwa dan menuntut. Sementara orang yang didakwa dan dituntut sudah menerima putusan," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2017), sebagaimana dilansir Kompas.com.