"Ini mengecewakan," para ahli menyatakan, "daripada berbicara menentang ucapan kebencian oleh para pemimpin demonstrasi, pihak berwenang Indonesia tampaknya telah menghasut hasutan terhadap intoleransi dan diskriminasi agama."
"Kasus ini juga menggambarkan bahwa keberadaan hukum penghujatan bisa digunakan untuk membenarkan intoleransi dan kebencian," kata mereka. "Hukum penghujatan tidak sesuai dengan masyarakat demokratis seperti Indonesia dan ini merugikan pluralisme agama di negara ini."
"Hukuman untuk Ahok berupa pemenjaraan akan merongrong kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berbicara di Indonesia, "ahli HAM PBB menyimpulkan," tulis akun Facebook UN Human Rights-Asia yang sudah diartikan ke dalam Bahasa Indonesia oleh tim TribunWow.com.
Puaskan Fantasi, Begini Fasilitas dan Harga Paket di Ruko Tempat Pesta Gay Berlangsung!
Sontak unggahan ini pun mendapatkan beberapa komentar dari netizen.
"Anda harus lebih fokus pada Rohingnya, Ahok tidak ada bedanya dengan apa yang terjadi di sana," tulis akun Yudhi Alimansyah.
"Please, desak Pemerintah Indonesia untuk meninjau dan mencabut kriminalisasi Ahok," tulis akun Rony Setiawan
"Senang mengetahui bahwa PBB memberikan pendapat positif mengenai kasus penistaan ini. Ini bukan penistaan, hanya sebuah cara bagi beberapa lawan untuk mendapatkan kekuatan dan 'sejumlah uang tambahan," tulis akun Halim Subroto. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)