TRIBUNWOW.COM - Vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjadi perbincangan hingga saat ini.
Diketahui, Ahok dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas tuduhan kasus penodaan agama yang ia lakukan saat kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu.
Tentunya banyak yang menyayangkan bahkan kecewa dengan keputusan hakim tersebut.
Bahkan sejumlah pakar hak asasi manusia dari Perserikatan Bangsa Bangsa turut mendesak pemerintah Indonesia untuk membebaskan Ahok.
Mereka menganggap bahwa Ahok menjadi korban kriminalisasi.
Mengejutkan! Raja Salman Sebut Negara Ini Sponsor Terorisme Dunia
Hal ini diketahui dari tulisan yang dimuat oleh akun Facebook UN Human Rights-Asia terkait desakannya tersebut pada Rabu (22/5/2017).
Para pakar yang memberikan pendapatnya tersebut adalah, Ahmad Shaheed, pelapor khusus tentang kebebasan agama dan keyakinan, David Kaye, pelapor khusus tentang kebebasan dalam beropini dan berekspresi, serta Alfred de Zayas, pakar independen dalam memajukan tatanan internasional yang demokratis dan adil.
Mereka menuliskan pendapatnya di Facebook tersebut dalam Bahasa Inggris.
"Pakar hak asasi manusia PBB telah mendesak Pemerintah Indonesia untuk meninjau dan mencabut kriminalisasi penghujatannya. Seruan mereka datang setelah penghujatan penghinaan dan pemenjaraan politisi Indonesia dan mantan gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dampak Terorisme dan Radikalisme, Jokowi Ucap Kelompok Ini Paling Parah Kena Imbasnya
"Hukum pidana yang menghukum penghujatan merupakan pembatasan yang tidak sah terhadap kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional menargetkan orang-orang yang termasuk kelompok minoritas agama atau agama tradisional, orang-orang yang tidak percaya dan pembangkang politik," kata Pelapor Khusus mengenai kebebasan beragama atau beriman, Ahmed Shaheed, dan Tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi, David Kaye dan Ahli Independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang demokratis dan adil, Alfred de Zayas.
"Kami mendesak Pemerintah untuk membatalkan hukuman Ahok di banding atau untuk memperluas kepadanya bentuk pengampunan apa pun yang mungkin tersedia di bawah hukum Indonesia sehingga dia segera dibebaskan dari penjara," para ahli menekankan.
Ahok secara resmi dikenai 'penghujatan' pada tanggal 17 November 2016 sehubungan dengan sebuah ayat Alquran yang dia kutip selama kampanye pemilihan gubernur. Target terakhir hukum penghujatan di Indonesia termasuk tiga mantan pemimpin komunitas religi Gafatar.
Pemerintah memprakarsai penuntutan Pak Ahok menyusul tekanan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta kampanye media yang agresif dan terkadang demonstrasi kekerasan diluncurkan terhadapnya.