Harwan mengatakan pihaknya sudah menyerahkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit tempat korban dirawat.
"Kami juga sudah menyerahkan jaminan biaya perawatan ke kedua rumah sakit sekaligus memproses santunan kematian untuk korban meninggal," jelasnya.
Ia juga memastikan korban akan mendapat santunan.
Adapun santunan untuk korban luka dari pihak PT Jasa Raharja senilai maksimal Rp 10 juta.
Sedangkan bagi korban meninggal dunia akan mendapat santunan Rp 25 juta.
Tragis! Video Ini Gambarkan Betapa Mirisnya Detik-detik Setelah Kecelakaan di Puncak Cianjur
Lebih lanjut, berikut daftar identitas korban meninggal dan luka akibat kejadian ini:
Meninggal dunia
1. Rendi Ferdianstah,18 tahun, warga euwi Jambe, Kedungmangu, Babakan Madang, Bogor
2. Mita Sumiati, 18 tahun, warga euwi Jambe, Kedungmangu, Babakan Madang, Bogor
3. Sarifah Nurjanah 18 tahun, Kp Sangkali, Sukahati, Bogor
Luka-luka (Dirawat di RST DR SOEDJONO Magelang)
1. M Subur 18 tahun
2. Ibnu Lungga 20 tahun
3. Vira Septiana 17 tahun