Melansir dari Tribun Jateng, hal ini diungkapkan oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jateng, Harwan Muldidarmawan, Selasa (16/5/2017).
Ia mengatakan bahwa seluruh data korban sudah dilimpahkan ke kantor Jasa Raharja Perwakilan Bogor.
Ini Cara Ahok Membunuh Waktu Saat Berada di Dalam Tahanan
Harwan menambahkan, bahwa dalam hitungan jam santunan tersebut akan dibayarkan.
Petugas Jasa Raharja kantor Perwakilan Bogor pun langsung mendatangi alamat korban untuk bertemu dengan masing-masing ahli waris.
Ia menjelaskan bahwa para korban sudah terjamin dengan UU no 33 tahun 1964. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)