Wiaranto menilai HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam kemaanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto, dikutip dari Tribunnews.com.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU nomor 17 tahun 2013 tentang ormas," katanya lagi
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI," imbuh Wiranto.
Ia juga menegaskan jika pemerintah akan menindaklanjuti pembubaran HTI melalui proses hukum, dan sesuai dengan aturan yang ada. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)