Pemerintah Telah Kantongi Bukti, Wiranto Minta Semua Pihak Dukung Pembubaran HTI

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Wiranto saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi tingkat menteri terkait pengamanan Pilkada serentak 2017 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

Telah diatur dalam UU ormas, bahwa perlu adanya beberapa mekanisme untuk membubarkan ormas yang memiliki status hukum resmi.

langkah awal yang harus dilakukan adalah melalui pelayangan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Selanjutnya pemerintah bisa mencabut pendanaan ormas tersebut, lalu melayangkan surat larangan kegiatan, jika langkah awal tidak membuahkan hasil.

Langkah berikutnya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kemenkumham meminta rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).

Rekomendasi tersebut kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mendaftarkan permohonan pembubaran ormas tersebut ke pengadilan setempat.

Setelahnya, sidang untuk pembubaran ormas tersebut baru dapat digelar.

Lima poin alasan pepmbubaran HTI

Sebelumnya, Wiranto telah mengumumkan pembubaran HTI ini dalam konferensi pers di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Dalam konferensi pers tersebut, Wiranto menyebutkan lima poin alasan pepmbubaran HTI.

Berikut lima poin alasan pembubaran HTI yang dibacakan Wiranto.

1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenang Ormas.

3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat, yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

4. Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langah hukum secara tegas untuk membuubarkan HTI.

5. Keputusan ini diambilbukan berart pemerintah anti terhadap ormas Islam, naun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Halaman
123