Dia menegaskan bahwa saat ini Komnas HAM akan terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait konsep rekonsiliasi agar tetap memenuhi prinsip-prinsip universal HAM dan pemenuhan hak korban.
"Bagaimana caranya (rekonsiliasi) masih akan kami bicarakan dalam hal ini Komnas menjaga agar prinsip-prinsip HAM dalam rekonsiliasi itu terpenuhi," ucapnya.
Namun pada Kamis 2 Februari 2017, Imdadun mengatakan, penyelesaian kasus TSS tak sepenuhnya dituntaskan lewat rekonsiliasi.
"Jadi saya tekankan tidak ada kesepakatan bahwa pelanggaran berat HAM masa lalu diselesaikan murni dengan metode non pro-justicia atau pro-justicia. Komnas HAM hingga hari ini menempuh dua cara, yudisial dan non-yudisial," ujar Imdadun. (TribunWow.com / Natalia Bulan Retno Palupi)