Selain itu, perbuatan Ahok juga dinilai menimbulkan keresahan dan memecah umat Islam.
Bahkan berpotensi untuk untuk memecah belah umat dan golongan.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan Ahok adalah karena sikap sopan dan kooperatif yang ditunjukkannya selama proses persidangan.
Disamping itu, Ahok juga tidak pernah dihukum sebelumnya.
• Menyayat Hati, Cowok Setia Ahok Ini Tulis Curhatan Perpisahan
Kuasa hukum akan ajukan banding
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengungkapkan jika tim kuasa hukum memaklumi putusan hakim yang menjatuhkan dua tahun penjara.
Namun tim kuasa hukum menyatakan tidak bisa menerima putusan tersebut.
"Putusan ini hanya bisa dimaklumi, tetapi tak bisa diterima. Kenapa bisa dimaklumi? Karena tekanan luar biasa sampai ke pengadilan. Hakim kan manusia biasa juga," ujar Wayan, di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Kompas.com.
Wayan mengatakan tim kuasa hukum kecewa atas putusan tersebut dan memutuskan untuk naik banding.
"Sebentar lagi akan kami akan koordinasi pada Pak Basuki untuk menyatakan banding segera mungkin. Kami tidak akan terima putusan itu," ujar Wayan. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)