TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Mejelis hakim menyatakan Ahok terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Ahok dikenai hukuman pidana penjara selama dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
• Di Detik Ahok Divonis 2 Tahun, Sandiaga Uno Pose Seperti Ini hingga Harus Tutup Kolom Komentar
Dikutip dari Kompas.com, vonis dua tahun penjara ini lantaran Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Hal yang memberatkan dan meringankan Ahok
Majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis kepada Ahok.
Hal yang memberatkan Ahok antara lain adalah karena Ahok tidak merasa bersalah dalam kasusnya ini.
"Maka dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah," ujar hakim Dwiarso.
• Usaha Djarot Agar Ahok Tak Mendekam Dalam Bui, Bukan Hanya Atas Nama Sahabat Tapi Rakyat