Sidang Ahok

Begini Nada Pemberitaan Media-media Asing soal Vonis Penjara untuk Ahok

Penulis: Mohamad Yoenus
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Ditambahkan bahwa hukuman dua tahun merupakan kejutan mengingat jaksa menyarankan hukuman penjara percobaan dua tahun.

"Basuki, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Cina, Ahok, dibawa ke penjara Cipinang di Jakarta Timur setelah sidang," laporan The Strait Times.

Koran ini menutup beritanya dengan mengatakan vonis atas Ahok mengejutkan banyak warga Indonesia karena pengadilan Indonesia biasanya mengambil petunjuk dari saran jaksa pada saat mengambil keputusan.

Berita Harian versi internet di Malaysia menurunkan berita singkat tentang vonis Ahok dengan judul singkat, "Ahok dipenjara dua tahun" -yang dikutip dari kantor berita Reuters.

"Perbicaraan itu dilihat sebagai ujian tolak unsur agama di negara yang mempunyai penduduk Islam teramai itu," tulis Berita Harian.(BBC)