Ditambahkan bahwa hukuman dua tahun merupakan kejutan mengingat jaksa menyarankan hukuman penjara percobaan dua tahun.
"Basuki, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Cina, Ahok, dibawa ke penjara Cipinang di Jakarta Timur setelah sidang," laporan The Strait Times.
Koran ini menutup beritanya dengan mengatakan vonis atas Ahok mengejutkan banyak warga Indonesia karena pengadilan Indonesia biasanya mengambil petunjuk dari saran jaksa pada saat mengambil keputusan.
Berita Harian versi internet di Malaysia menurunkan berita singkat tentang vonis Ahok dengan judul singkat, "Ahok dipenjara dua tahun" -yang dikutip dari kantor berita Reuters.
"Perbicaraan itu dilihat sebagai ujian tolak unsur agama di negara yang mempunyai penduduk Islam teramai itu," tulis Berita Harian.(BBC)