Sidang Ahok

Begini Nada Pemberitaan Media-media Asing soal Vonis Penjara untuk Ahok

Penulis: Mohamad Yoenus
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

TRIBUNWOW.COM -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Koran Inggris, The Guardian, memberitakan vonis atas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan menggunakan judul kecil, "Hukuman mengejutkan setelah kelompok garis keras berhaluan Islam menyerukan pejabat Kristen dipenjara karena merujuk ayat Alquran."

Walau bukan sebagai berita utama untuk internasional, laporan vonis Ahok ditempatkan dalam posisi penting di sebelah kanan atas dalam versi internetnya.

Pengadilan atas Ahok, seperti ditulis Guardian 'dilihat secara meluas sebagai ujian bagi toleransi dan pluralisme agama di negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia'.

Wartawan The Guardian di Jakarta, Kate Lamb, juga melaporkan salah seorang hakim, Abdul Rosyad, mengatakan bahwa hukuman keras mencakup 'terdakwa tidak merasa bersalah, tindakan terdakwa menyebabkan muslim cemas dan sakit hati'.

Nada pemberitaan serupa juga terlihat di versi internet koran Australia, The Sydney Morning Herald, yang memulai beritanya dengan menggunakan 'vonis mengejutkan'.

"Dalam vonis yang mengejutkan Gubernur Jakarta yang Kristen dipenjara dua tahun karena menista Islam walau jaksa hanya menuntut hukuman percobaan untuk dakwaan yang lebih ringan dalam memicu kebencian."

Koran itu juga menulis pengadilan Ahok dilihat sebagai ujian bagi toleransi agama di Indonesia yang selama ini dibanggakan.

Dilaporkan pula kiriman bunga dari warga untuk mendukung Ahok di Balai Kota Jakarta dan 'banyak yang merujuk kepada Nemo, setelah Ahok membandingkan dirinya dengan ikan yang lucu itu, yang berenang melawan arus, sebagai pembelaan diri yang tidak biasa.

Sementara koran Amerika Serikat, The New York Times, lebih memaparkan laporan kejadian dengan mengutip kubu yang mendukung dan yang menentang Ahok.

Dengan mengurutkan jam-jam yang dianggap sebagai peristiwa penting, versi internet koran itu memulai dengan, "Indonesia terpisah antara terkejut dan gembira setelah Gubernur Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dihukum dua tahun penjara karena menista Alquran."

Bagi koran terbitan Singapura, The Strait Times, vonis atas Ahok menjadi berita utama di versi internetnya dengan judul, "Gubernur Jakarta Ahok dipenjara dua tahun karena penistaan, diperintahkan segera menjalani hukuman."

Sementara koran Thailand, The Bangkok Post, menulis bahwa, "Ketua hakim mengatakan pengadilan semata-mata kriminal dan pengadilan tidak setuju bahwa ada aspek-aspek politik dalam kasus itu."

Halaman
12