Geger! Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Dilaporkan Ke KPK! Wah, Ada Apa Ya?

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Menurutnya, DPR tidak bisa atau tidak sah melakukan hak angket untuk perkara yang sedang berlangsung di pengadilan.

"Kami menduga ini cara baru DPR untuk mengganggu kinerja KPK. Dia menggunakan kewenangan, (untuk) memanipulasi kewenangan DPR dengan berbagai cara, menggunakan logika hukum yang sesat, membolehkan hak angket kepada proses hukum yang dijalankan KPK," ujar Feri.

Kicauan Ahmad Dhani Kritik Kenaikan Tarif Listrik Berujung Hinaan

Selanjutnya, Feri juga mempertanyakan terkait keinginan DPR untuk membuka informasi soal penyelidikan KPK.

Menurutnya, yang berwenang melakukan hal tersebut ialah lembaga peradilan.

"Lembaga peradilan akan meminta KPK membongkar hasil rekaman proses penyelidikan. Ini bukan kewenangan DPR," ujar Feri. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)